Penerapan Warn & Punishment
Penerapan sistem ini akan menambah keleluasan dari para forumers
agar dapat lebih berekspresi dan menunjukkan eksistensi diri mereka di dalam Forum Harista Community.
Tapi hal tersebut dengan berdasarkan dengan Peraturan dan Kebijakan yang berlaku di dalam forum ini.
Tingkatan Pertama:
Bagi para forumers yang mendapatkan warn pertama kali dari Moderator melalui PM,
sebaiknya berwaspada terhadap tindakan yang dilakukan dan sebaiknya segera memperbaiki kesalahannya,
dengan cara mengedit atau tidak melakukan kesalahan yang sama.
Tingkatan Kedua:
Kemudian apabila laporan tersebut sampai kepada kami, Administrator, berarti tindakan kamu sudah sangat tidak baik.
Lalu kami (Administrator) akan memberikan warn secara langsung kepada kalian. Melalui Private Message (PM)
Apabila forumers mendapatkan warn secara langsung dari Administrator, berarti tindakan kalian harus lebih diperhatikan.
Tingkatan Ketiga:
Sampai Administrator memberikan warn secara langsung kembali untuk kedua kalinya kepada ID Forum kalian, maka
>>> kalian sudah resmi kami bekukan / ban selama 30 hari <<<
Tindakan Pembekuan ID Forum akan diberlakukan
setelah antara 0 menit - 1 jam setelah kamu menerima warning yang terakhir dari Administrator.
Proses unban ID Forum akan otomatis terbuka 1 bulan sejak tanggal kalian dibekukan
tanpa perlu memberikan laporan secara tertulis untuk pembukaan ID.
Tingkatan Keempat:
Apabila hal tersebut terulang kembali setelah masa proses Unban
maka hal yang dilakukan adalah Ban Permanen terhadap ID Forum tersebut.
Setiap Warn melalui Private Message baik dari Moderator / Administrator Forum dengan subject.
Warn - Moderator
Warn - Administrator 1
Warn - Administrator 2
Warn - Administrator 3
berdasarkan keputusan dari hasil diskusi maupun tidak melihat dari tindakan yang kalian lakukan,
dan perlu atau tidaknya Warn mengacu kepada Peraturan Forum yang berlaku.
Terima Kasih atas perhatiannya.
Semoga Forum RF Harista Community bisa menjadi tempat yang berguna bagi kalian semua.
By : Admin Harista Community .